Polisi tidur adalah bagian jalan yang
ditinggikan berupa tambalan aspal, semen atau berbahan karet sebagai pertanda
untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.
Polisi tidur |
Terkadang polisi tidur juga dilengkapi
marka bergaris putih atau kuning yang kontras.
Penggunaan istilah polisi tidur dicatat
oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984 yang
berarti rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat
kecepatan kendaraan.
Meski secara pasti tidak diketahui
kapan ungkapan ini mulai digunakan namun, kemungkinan istilah ini berasal dari
bahasa Inggris Britania yaitu sleeping policeman.
Istilah inilah yang diserap dalam
bahasa Indonesia hingga kini. Sementara kata sleeping policeman itu sendiri
muncul di Oxford English Dictionary pada edisi di tahun 1973.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur
tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3
Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Sudut kemiringan polisi tidur adalah
15% dengan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
1 comments so far
ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483
EmoticonEmoticon